11
07/2022
|
30
04/2021
|
Kategori : Berita / islam Komentar : 0 komentar Author : admin |
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi kaum muslim. Di mana sedikit harta yang ia miliki haruslah dikeluarkan untuk saudara muslim lainnya yang membutuhkan. Dan Allah tidak begitu saja memberikan perintah tersebut tanpa ada maksud tertentu. Segala apa yang diperintahkan oleh-Nya mengandung hikmah tersendiri bagi orang yang mematuhinya.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an fardzolillahita’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Kewajiban yang hanya diperuntukkan satu tahun sekali ini, ternyata memiliki perkara indah bagi diri kita. Dan kita akan mendapatkannya jika kita membayar zakat fitrah dengan penuh keikhlasan hanya karena Allah semata. Apakah perkara tersebut?
Dari Nabi SAW bersabda, “Siapa membayar zakat fitrah, maka ada beberapa perkara, yaitu:
Maka, lakukanlah segala ibadah dan aktivitas kita di dunia ini hanyalah untuk menggapai ridha-Nya. Kalau pun Rasulullah SAW memberi kabar gembira itu, jangan jadikan kita terlena dengan hanya menenangkan diri karena keyakinan yang tinggi akan mendapatkan perkara-perkara baik itu, sehingga kita luput dalam kenistaan, dan melakukan lagi kejahatan di bulan-bulan lainnya. Ingatlah, kita tak pernah tahu apakah usia kita akan mampu sampai pada Ramadhan berikutnya, dan mampukah kita membayar zakat di tahun nanti. Jadi, jangan sia-siakan waktu yang ada sekarang ini. Dan tetaplah berpegang teguh melakukan perkara yang baik di bulan-bulan lainnya.
Oleh : Fiki Muawanah, S. Pd.
11
07/2022
|
16
03/2022
|
4
03/2022
|
15
02/2022
|
15
02/2022
|
14
02/2022
|
Pembukaan Tahun Ajaran Baru 2022/2023
Senin, 11 Jul 2022
Mendidik Anak di Era Digital
Rabu, 16 Mar 2022
Peringatan Isra’ Mi’raj di SD Islam Darul Huda
Jumat, 4 Mar 2022
Memilih Gaya Belajar yang Sesuai Tipe Kepribadian Anak
Selasa, 15 Feb 2022
Komentar Terbaru