SD Islam Darul Huda Semarang
SHARE :

DONOR DARAH DALAM PANDANGAN ISLAM

25
03/2021
Kategori : Berita / islam
Komentar : 0 komentar
Author : admin


DONOR DARAH DALAM PANDANGAN ISLAM

Ahad 21 Maret 2021, SDI Darul Huda bersama DKAC IPNU-IPPNU Kec. Genuk menyelenggarakan kegitan donor darah, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat, tidak hanya untuk orang lain saja, tapi juga bagi si pendonor darah tersebut. Kegiatan donor darah telah berlangsung sejak lama, dan sudah memberikan pertolongan kepada banyak orang. Nah, buat  kita umat muslim, sebenarnya bagaimana perkara donor darah ini, apakah di perbolehkan, dan adakah aturan-aturannya?

Donor darah dalam pandangan Islam. Salah satu dalil yang sering digunakan untuk mengatur urusan donor darah ini adalah surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya :

“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) menggunakan (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. Kandungan ayat diatas menjadi rujukan bagi para penerima donor darah. Penerima donor darah adalah orang yang sakit dalam kondisi kritis atau terluka berat. Sehingga orang tersebut harus dibantu untuk mendapatkan tambahan darah dari orang lain.

Dalam kondisi tersebut, keadaan pasien hanya bergantung kepada asupan darah saja. Pasien tidak bisa menerima zat lain seperti makanan ataupun obat ke dalam tubuhnya. Maka pasien harus mendapatkan darah dari orang lain untuk bisa bertahan hidup.

Kemudian, perkara donor darah ini juga tidak boleh menimbulkan bahaya. Artinya, kegiatan donor darah yang dilakukan tidak menimbulkan hal-hal berbahaya bagi pendonornya. Misal, jika seseorang melakukan donor darah kemudian membuat dia jatuh sakit, maka sebaiknya tidak dilakukan donor darah. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”.

Sebagai salah satu lembaga dakwah tertinggi Majelis Ulama Indonesia juga turut mengeluarkan fatwa untuk mengatur kegiatan donor darah. Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa, Boleh hukumnya untuk donor darah. Akan tetapi, kegiatan donor darah ini tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang dibutuhkan untuk menolong muslimin yang membutuhkannya.

Demikianlah Islam mengatur permasalahan donor darah agar dapat digunakan sebaik mungkin. Lalu bagaimana manfaat donor darah jika dilihat dari sisi kesehatannya?

Manfaat donor darah adalah sebagai berikut:

  • Donor darah dapat menurunkan resiko terkena penyakit pembuluh darah dan jantung.
  • Donor darah dapat menurunkan resiko penyakit kanker.
  • Donor darah dapat mendeteksi penyakit serius dalam tubuh.

Demikianlah beberapa manfaat yang akan kita peroleh dari kegiatan donor darah. Tidak hanya membantu orang lain, namun kegiatan ini sangat banyak manfaatnya bagi diri si pendonor. Dan dalam Islam, kegiatan donor darah ini diperbolehkan untuk membantu kemaslahatan umat muslim. Wallahualam, sungguh Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

 

Oleh : Lutfil Chakim, S. Ag.

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar